AD-ART IJTIMA’UL GHUROBA’ TAHUN 2012 PP. ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN MALAYSIA

 

ANGGARAN DASAR (AD)

IJTIMA’UL GHUROBA’

 

PONDOK PESANTREN

ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN

PAYAMAN SOLOKURO LAMONGAN

 

 

 

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ijtima’ul Ghuroba’ yang artinya Persatuan alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan yang mengembara dan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri. Ijtima’ul Ghuroba’ didirikan di Negara Malaysia pada tanggal, 30 Juli 1994

 

Pasal 2

Ijtima’ul Ghuroba’ berkedudukan di Kuala Lumpur Malaysia

BAB II
LAMBANG
Pasal 3
Lambang Organisasi berbentuk ;
1.      Tulisan  “ IJTIMA’UL GHUROBA’ melingkar di atas Bola Dunia berwarna merah.

Menunjukkan nama organisasi yang berarti  Persatuan alumni dan simpatisan  Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan yang mengembara dan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri  yang berarti  semangat  dalam  berkarya dan  berjuang.

2.      Tulisan  “ PP. ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN melingkar di bawah Bola Dunia berwarna hijau. Menunjukkan nama Pondok Pesantren tempat Ijtima’ul Ghuroba’ bernaung.

Tertulis warna hijau melambangkan  pertumbuhan dan perkembangannya  mempunyai harapan besar dalam kemajuan serta di ridloi oleh Allah Subhanahu wata’alaa.

 

3.      Gambar Bola dunia berwarna

Melambangkan tempat hidup, tempat berjuang, dan beramal di dunia dan melambangkan pula bahwa asal kejadian manusia itu dari tanah dan akan kembali ke tanah.

 

  1. Gambar Peta pada bola dunia.

Melambangkan bahwa anggota Ijtima’ul Ghuroba’ yang bekerja di dalam maupun  luar negeri. 

 

  1. Sembilan bintang yang melingkar di Bola dunia terdiri sebuah bintang yang paling besar terletak paling atas, melambangkan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat manusia dan Rasulullah;

 

     Empat buah bintang dibawah melambangkan kepemimpinan Khulaur Rasyidin yaitu Abu Bakar Ash Shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

 

     Empat bintang berikutnya melambangkan empat madzab yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.

 

     Ma’na Sembilan bintang secara Mukammilulma’ani  (arti Global) jumlah bintang sebanyak 9 (sembilan) melambangkan sembilan wali penyebar agama Islam di pulau Jawa.

 

BAB III

AQIDAH DAN ASAS

 

Pasal 4

1)     Ijtima’ul Ghuroba’ beraqidah Islam dengan menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah

2)     Ijtima’ul Ghuroba’ berasaskan pada Pancasila

 

 

BAB IV

SIFAT DAN FUNGSI

 

Pasal 5

Ijtima’ul Ghuroba’ adalah organisasi yang bersifat sosial keagamaan

 

Pasal 6

Ijtima’ul Ghuroba’ berfungsi sebagai:

  1. Media silaturrohim antar alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri
  2. Media kaderisasi anggota untuk mempersiapkan kader-kader Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
  3. Media perjuangan anggota Ijtima’ul Ghuroba’ dalam pembangunan dan kemajuan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
  4. Media yang bisa mengayomi seluruh anggota alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri

 

 

 

 

 

BAB V

VISI, MISI DAN TUJUAN

 

Pasal 7

Ijtima’ul Ghuroba’ mempunyai Visi:

Membangun Insan yang beriman dan bertaqwa kepada Alah serta berwawasan keilmuan dan ketenagakerjaan sesuai dengan Al-qur’an, Hadis, faham Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah dan kaidah Almuhaafadhotu ’alal qodimis sholih wal ahdzu bil jadidil ashlah.

 

 

Pasal 8

Ijtima’ul Ghuroba’ mempunyai Misi:

  1. Mempersatukan alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri
  2. Mengembangkan potensi keilmuan dibidang ekonomi dan ketenagakerjaan
  3. Mewujudkan kemandirian anggota dalam berwirausaha

 

Pasal 9

Tujuan Ijtima’ul Ghuroba’ adalah agar terbentuknya kesatuan dan kerukunan antar sesama alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap kemajuan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin

 

BAB VI

USAHA

 

Pasal 10

Untuk mewujudkan kemajuan sebagaimana tercantum dalam bab V pasal 8, maka Ijtima’ul Ghuroba perlu melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Menghimpun dan mendata semua alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri dalam satu wadah organisasi
  2. Membentuk dan melengkapi kepengurusan organisasi
  3. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat, guna terwujudnya kemaslahatan anggota
  4. Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerja sama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi
  5. Mendirikan usaha-usaha dalam bidang pendidikan ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, seni, budaya dan olahraga
  6. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syari’at islam dan Undang-undang yang berlaku.

 

 

 

BAB VII

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 11

1. Struktur organisasi Ijtima’ul Ghuroba’ terdiri atas:

  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. penaggung jawab
  4. pengurus harian
  5. Seksi bidang – seksi bidang

 

2. Struktur kepengurusan selanjutnya diatur dalam ART ijtima’ul ghuroba’

 

 

 

BAB VIII

KEPENGURUSAN

 

Pasal 12

  1. Pengurus harian Ijtima’ul Ghuroba ditentukan oleh tim formatur dan dipilih oleh anggota ijtima’ul Ghuroba’
  2. Ketentuan mengenai komposisi, kriteria pemilihan dan penetapan pengurus Ijtima’ul Ghuroba diatur dalam ART

 

Pasal 13

Masa khidmat kepengurusan Ijtima’ul Ghuroba’ selama 3 (tiga) tahun

 

Pasal 14

Kevakuman kepengurusan Ijtima’ul Ghuroba’ diatur dalam ART

 

 

 

BAB IX

KEANGGOTAAN

Pasal 15

  1. Setiap alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja baik didalam maupun di luar negeri
  2. Ketentuan – ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam ART.

 

BAB X

MUSYAWARAH

Pasal 16

  1. Musyawarah ini terdiri dari:
    1. Musyawarah luar biasa
    2. Musyawarah Pengurus
    3. Musyawarah anggota
  2. Hal – hal yang berkaitan dengan permusyawaratan lebih lanjut akan diatur dalam ART

 

 

BAB XI

ASET DAN KEKAYAAN

 

Pasal 17

Semua aset Ijtima’ul Ghuroba’ adalah milik Ijtima’ul Ghuroba’

 

 

BAB XII

KEUANGAN

 

Pasal 18

  1. Badan Usaha Milik Ijtima’ul Ghuroba’ (BUMIG)
  2. Keuangan Ijtima’ul Ghuroba bersumber dari:
    1. Iuran anggota
    2. Usaha yang sah dan halal
    3. Bantuan atau donatur yang tidak mengikat
    4. Subsidi dari Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin

 

 

BAB XIII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 19

Anggaran  Dasar Ijtima’ul Ghuroba dapat dipindah atau diubah oleh musyawarah luar biasa dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah anggota

 

Pasal 20

  1. Ijtima’ul Ghuroba hanya dapat dibubarkan dengan keputusan musyawarah luar biasa
  2. Apabila Ijtima’ul Ghuroba dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin.

 

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 21

  1. Segala sesuatu yang belum termaktub dalam Anggaran  Dasar, akan diatur kemudian dalam Anggaran  Rumah Tangga dan peraturan – peraturan yang lain
  2. Anggaran  dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.

 

Ditetapkan di             : Payaman

Pada Tanggal            : 11 Agustus 2012

 

Pimpinan Sidang

Ketua                                                  Sekretaris

KHOIRUL ANAM                               AHMAD MUNIR

 

Anggota sidang

         Nama Anggota                  TTD

11. ………………………………   : ………………

12. ………………………………   : ………………

13. ………………………………   : ………………

14. ………………………………   : ………………

15. ………………………………   : ………………

16. ………………………………   : ………………

17. ………………………………   : ………………

18. ………………………………   : ………………

19. ………………………………   : ………………

20. ………………………………   : ………………

         Nama Anggota                  TTD

  1. ………………………………   : ………………
  2. ………………………………   : ………………
  3. ………………………………   : ………………
  4. ………………………………   : ………………
  5. ………………………………   : ………………
  6. ………………………………   : ………………
  7. ………………………………   : ………………
  8. ………………………………   : ………………
  9. ………………………………   : ………………

10. ………………………………   : ………………

ANGGARAN  RUMAH TANGGA

 (ART)

IJTIMA’UL GHUROBA’

PONDOK PESANTREN ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN

PAYAMAN SOLOKURO LAMONGAN

 

BAB I

HARI LAHIR ORGANISASI

Pasal 1

Hari lahir Ijtima’ul Ghuroba`

Ijtima`ul Ghuroba`lahir pada tanggal 30 juli 1994 bertempat di Aula Restaurant SUNAN DRAJAT Chowkit road Kuala Lumpur malaysia.

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota Ijtima’ul Ghuroba terdiri dari:

  1. Anggota Aktif, yaitu alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang berdomisili atau bekerja di Malaysia.
  2. Anggota Pasif, yaitu alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di luar negeri kemudian kembali ke Payaman (Indonesia).
  3. Anggota Istimewa yaitu alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam negeri dan di luar negara Malaysia.

 

 

Pasal 3

Setiap anggota berkewajiban:

  1. Menjaga nama baik almamater (Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin)
  2. Menjaga reputasi organisasi
  3. Mentaati AD-ART serta Anggaran  organisasi lainnya
  4. Membayar dana tahunan anggota.

 

Pasal 4

  1. Setiap anggota Aktif berhak:
    1. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
    2. Mengeluarkan usul, saran dan pendapat
    3. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
    4. Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi di Malaysia
  2. Anggota Pasif berhak:
    1. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
    2. Mengeluarkan usul, saran dan pendapat
    3. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
    4. Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi
  3. Anggota Istimewa berhak:
    1. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
    2. Memberikan usul, saran dan pendapat
    3. Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi
    4. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi

 

Pasal 5

Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya apabila telah meninggal dunia atau melakukan hal – hal yang merugikan organisasi Ijtima’ul Ghuroba.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PERANGKAT ORGANISASI

 

Pasal 6

Sebagaimana diatur dalam Anggaran  Dasar Pasal 11 tentang Struktur Kepengurusan organisasi Ijtima’ul Ghuroba adalah:

  1. Seksi Bidang Penggalian Dana,
  2. Seksi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM),
  3. Seksi Bidang Hukum
  4. Seksi Bidang Humas
  5. Seksi Bidang Sarana Prasarana

 

 

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

  1. Pengurus Ijtima’ul Ghuroba adalah kepengurusan tertinggi yang menjalankan tugas serta hal-hal yang menyangkut organisasi sesuai dengan dasar dan cita-cita sebagaimana yang telah ditetapkan pada musyawarah tahunan atau sidang pengurus.
  2. Pengurus Pusat terdiri dari Pelindung, Pembina serta penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan seksi bidang –seksi bidang.
  3. Pengurus Cabang terdiri dari Pelindung, Pembina serta penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan seksi bidang – seksi bidang

 

 

Pasal 8

Ketua dan Wakil Ketua:

  1. Mengendalikan semua anggota atau pengurus dalam menjalankan tugas organiasi terkait program-program yang telah ditetapkan bersama
  2. Memimpin jalannya siding atau rapat pengurus dan anggota
  3. Wakil ketua akan menggantikan kedudukan ketua sekiranya ketua tidak bias hadir dalam siding atau rapat
  4. Wakil ketua bisa memegang wewenang ketua selama ketua dalam keadaan sakit atau berhalangan/udzur sampai waktu yang telah ditentukan.

 

 

BAB V

PELINDUNG, PENASIHAT DAN PENANGGUNGJAWAB

 

Pasal 9

  1. Pelindung
    1. Melindungi organisasi dari hal-hal yang mengancam keberadan organisasi
    2. Pelindung Ijtima’ul Ghuroba adalah pengurus Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin

Fungsi Pelindung:

1)     Memberikan pengayoman pada organisasi Ijtima’ul Ghuroba

2)     Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil

  1. Penasihat dan Penaggungjawab.
    1. Pembina dan Penasehat Ijtima’ul Ghuroba adalah mantan ketua

Fungsi Pembina dan Penasehat:

1)     Memberikan pembinaan dan nasehat secara berkesinambungan baik diminta maupun tidak diminta

2)     Memberikan dorongan moril maupun materiil pada organisasi

BAB VI

KEPENGURUSAN

 

Pasal 10

Kepengurusan organisasi sebagaiman yang tertera dalam Anggaran  Dasar Pasal 12 ayat (1) mengenai komposisi kriteria pemilihan dan penetapan pengurus Ijtima’ul Ghuroba

  1. Kriteria Pengurus:
    1. Usia 25 – 50 tahun
    2. Orang asli dari desa Payaman
    3. Berpendidikan tidak dibatasi
    4. Aktif dalam organisasi
    5. Alumnus Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
  2. Pemilihan dan penetapan pengurus Ijtima’ul Ghuroba ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengurus Ijtima’ul Ghuroba mulai ketua ditentukan oleh Tim Formatur dan selanjutnya dipilih oleh peserta anggota musyawarah
    2. Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara serta perangkat organisasi yang lain dipilih oleh ketua terpilih dan disetujui oleh tim Formatur.
    3. Pengurus Ijtima’ul Ghuroba bertanggung jawab terhadap Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin

 

 

BAB VII

KEKOSONGAN KEPENGURUSAN DAN KEKOSONGAN JABATAN

 

Pasal 11

  1. Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
    1. Demisioner resmi
    2. Demisioner Otomatis
    3. Pembekuan kepengurusan
  2. Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatas diatur dalam Anggaran  organisasi

 

 

Pasal 12

  1. Kekosongan jabatan ketua terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap
  2. Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela dan beralasan, serta diberhentikan secara resmi karena melanggar AD – ART atau Anggaran  organisasi lainnya.
  3. Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit  atau udzur yang lain.
  4. Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2) dan (3) diatur dalam Anggaran  organisasi

 

Pasal 13

  1. Kekosongan jabatan pengurus terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan atau diberhentikan secara tetap karena melanggar AD – ART atau Anggaran  organisasi lain.
  2. Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap

 

 

Pasal 14

  1. Masa jabatan pengurus Ijtima’ul Ghuroba adalah selama 3 (tiga) tahun
  2. Ketua yang telah demisioner boleh dipilh kembali menjadi ketua untuk masa bakti berikutnya, dan dibatasi dalam masa bakti 2 kali periodesasi

 

 

BAB VIII

LARANGAN ORGANISASI

 

Pasal 15

Semua pengurus dilarang melakukan tindakan kriminal

 

 

BAB IX

RAPAT – RAPAT ATAU MUSYAWARAH

 

Pasal 16

 

Musyawarah ini terdiri dari:

  1. Musyawarah luar biasa yaitu perubahan AD-ART dan Reshuffle
  2. Musyawarah Pengurus yaitu membuat program kerja,reformasi, dan membentuk Kepanitiaan.
  3. Musyawarah anggota yaitu koordinasi program kerja.

 

Pasal 17

  1. Segala jenis rapat permusywaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah pengurus atau anggota
  2. Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat
  3. Jika ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.

BAB X

KEUANGAN

Pasal 18

  1. Besaran iuran anggota ditentukan dalam musyawarah pengurus
  2. Hasil pendapatan iuran anggota digunakan untuk pelaksanaan program kerja organisasi

 

 

Pasal 19

Pengelolaan keuangan Ijtima’ul Ghuroba digunakan sesuai dengan program kerja secara jujur, transparan dan akuntabel.

 

 

 


BAB XI

PENUTUP

Pasal 20

Segala sesuatu yang tidak termaktub dalam Anggaran  Rumah Tangga ini akan diatur dalam Anggaran  Organisasi melalui Rapat Pengurus.

 

Ditetapkan di             : Payaman

Pada Tanggal            : 18 Agustus    2012 M.

29 Romadlon 1433 H

 

 

 

 

Pimpinan Sidang

Ketua                                                  Sekretaris

KHOIRUL ANAM                               AHMAD MUNIR

 

Anggota sidang

 

         Nama Anggota                  TTD

  1. ………………………………   : ………………
  2. ………………………………   : ………………
  3. ………………………………   : ………………
  4. ………………………………   : ………………
  5. ………………………………   : ………………
  6. ………………………………   : ………………
  7. ………………………………   : ………………
  8. ………………………………   : ………………
  9. ………………………………   : ………………

10. ………………………………   : ………………

         Nama Anggota                  TTD

11. ………………………………   : ………………

12. ………………………………   : ………………

13. ………………………………   : ………………

14. ………………………………   : ………………

15. ………………………………   : ………………

16. ………………………………   : ………………

17. ………………………………   : ………………

18. ………………………………   : ………………

19. ………………………………   : ………………

20. ………………………………   : ………………

By ijtimaulghuroba

Tinggalkan komentar