SURAT PENGANGKATAN PENGURUS IJTIMA’UL GHUROBA’ PERIODE 2012 -2015

 

S U R A T   K E P U T U S A N

Nomor : 001 / IGM / PPRM / VIII / 2012

 

TENTANG

 

PENGANGKATAN PENGURUS

IJTIMA’UL GHUROBA’

PONDOK PESANTREN ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN

 

Bismillahirrahmanirrohiim

 

Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka memperlancar berjalannya suatu organisasi Ijtima’ul Ghuroba’, maka perlu dibentuknya struktur kepengurusan secara lengkap sebagai mitra kerja dari ketua terpilih

 

Mengingat :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. AD Ijtima’ul Ghuroba’ Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin BAB VII Pasal 11 Ayat 1
  3. ART Ijtima’ul Ghuroba’ Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin BAB III, pasal 6 dan BAB IV Pasal 7 Ayat 2
  4. Hasil Musyawarah Pengurus Ijtima’ul Ghuroiba’ tanggal 1 Januari 2012 di Kuala Lumpur Malaysia

 

Memperhatikan : Data identitas yang bersangkutan

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan:

  1. Mengangkat nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Pengurus Ijtima’ul Ghuroba’ Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin Periode 2012 – 2015.

 

  1. Memberikan wewenang kepada saudara untuk melaksanakan tugas sebaik – baiknya.

 

  1. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan pada keputusan ini akan diadakan perbaikan.

 

Wabillahitaufiq Wal Hidayah

Ditetapkan     : di Kuala Lumpur

Tanggal          : 1 Januari 2012

Ketua

 

 

 

KHOIRUL ANAM

 

Lampiran1 : Nomor : 001 / IGM / PPRM / VIII / 2012

Tanggal 1 Januari 2012

 

STRUKTUR PENGURUS

IJTIMA’UL GHUROBA’ PONPES ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN

TAHUN 2012 – 2015

 

 

PELINDUNG                         :  – KYAI BASTHOH BASYIR

–   NY Hj. MUSLIHAH HABIB

–   ACHMAD DZIKRULLAH HABIB

 

PENASEHAT DAN PENANGGUNG JAWAB                  : – RUFA’I

– H. MARHAN

– MUNIR SAMPUAN

– AHMAD JALI (KEPALA PONDOK)

 

1. Ketua                                  : KHOIRUL ANAM

2. Wakil Ketua                       : MUFTI ANAM

3. Sekertaris                         : ACH. MUNIR ANWAR

4. Wakil Sekertaris I             : KHOIRUL ROZIQIN ABDULLAH

5. Wakil Sekertaris II : NASRULLAH HUDA

6. Bendahara                         : MOH. KHOBIR

7. Wakil Bendahara : IMANAN

8. Seksi Bidang – Seksi Bidang:

  1. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)

1)     Syifa’ur Romly

2)     Miftahul Anam Musrab

3)     Moh. Syahir

  1. Hukum

1)     Subhi Sholeh

2)     Hisbullah Huda

3)     Sunarto

4)     Ali Jawahir

  1. Sarana dan Prasarana

1)     Miftahul Lazim R.

2)     Moh. Adil

3)     Ali Rohim

4)     Ali Thoriqin

  1. Penggalian Dana

1)     Musta’in Reti

2)     Moh. Mahrus

3)     Roziqin Nasih

4)     Zarkasi

5)     Khoirul Anam Juki

6)     Nur Hasan (Bango)

  1. Humasy

1)     Khoirul Anas

2)     Abd. Wahab

3)     Zainal Muflich

4)     Faizin Muhdi

 

9. Kordinator Wilayah :

a. Lamongan Indonesia

1) Ketua                        : Ainur Rofiq

2) Sekretaris                : Rofi’ Thoha JM

3) Bendahara               : Muttaqin Paji

b. Kelantan Malaysia       : Syaifun Nawas

c. Sabah/Serawak Mly     : Zainur Ridlo Rusman

d. Brunei Darussalam      : Heri Susanto

By ijtimaulghuroba

MUSYAWARAH BESAR (MUBES) IJTIMA’UL GHUROBA’ MALAYSIA DI PP. ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Pada hari Jum’at , tanggal 24 Agustus 2012 Musyawarah Besar (Mubes) Ijtima’ul Ghuroba’ Malaysia PP. Roudlotul Muta’abbidin di Mulai pukul 14.10 WIB

Jajaran Personil yang menempati Meja Kehormatan Mubes.

Moderator / Sosialisasi Materi  AD/ART  : Ainur Rofiq  ( Isi Ulang AQUA Fresh)

Pemaparan Keorganisasian : Drs. H. Abdullah Zawawi,S.Pd.,MM.,M.Pd. (Kepala Bagian Pendidikan Yayasan Roudlotul Muta’abbidin.

Orientasi Program Ijtima’ul Ghuroba’ :

Pengurus Baru : Khoirul Anam,

Pengurus Lama : Moh. Syahir. Mufti Anam

Wakil Pondok : Gus Ahmad Dzikrullah Habib.

Acara Mubes di awali oleh Ainur Rofiq selaku Moderator pada pukul 14.10 WIB, seperti biasa, acara mubes dibuat  sangat sederhana karena panitia memaklumi bahwa anggota  mubes bukanlah personil akademik, tapi panitia men-setting sarana sangat standar dengan acara – acara yang lain seperti Konferensi sebuah organisasi tingkat nasional. Panitia berkeyakinan peserta  sangatlah responsible.  Dan Alhamdulillah acara Mubes di hadiri oleh 90 anggota yang kebanyakan mereka baru datang dari Malaysia dan sekitar 20 orang Panitia non ijtima’ul Ghuroba’.

Acara yang kedua  ; Pemaparan Tentang Keorganisasian di sampaikan oleh Drs. H. Abdullah Zawawi,S.Pd.,MM.,M.Pd.Beliau menyampaikan bahwa manusia itu harus hidup yang bermanfaat terhadap orang lain melalui Keorganisasian. Khoiru Naasi Anfauhum lin Naas (Sebaik-baik manusia itu adalah mereka yang member manfaat terhadap orang lain ).

Organisasi merupakan wadah perjuangan dalam segala bidang sesuai dengan jalurnya masing –masing seperti organisasi keagamaan, organisasi politik, dan lain – lain.

Beliau sempat menyebutkan Anggaran Dasar ijtima’ul Ghuroba Bab III Pasal 1 tentang Aqidah dan Asas. Beliau menyebutkan bahwa Ijtima’ul Ghuroba’ adalah tipe organisasi Keagamaan bukan organisasi yang bergerak dalam bidang lain.

Beliau berkesimpulan barang siapa diantara mereka yang ikut andil dalam ijtima’ul Ghuroba’ berarti mereka telah memperjuangkan Islam. Apa yang mereka perbuat adalah bernilai Ibadah. Wadah perjuangan bukanlah harus menjadi guru tetapi mengurus ummat di luar pendidikan juga termasuk Ibadah.

Ada kreteria manusia yang disebutkan dalam Hadis

  1. Menjadi Pemimpin yang jujur
  2. Menjadi Anggota yang Taat
  3. Tidak menjadi  Profokator (Penggembos) organisasi

Dari pemahaman diatas, bahwa sebuah organisasi harus ada structural yang menjalankannya secara kompak, sersatu, dan semangat serta harus didukung dengan Pendanaan yang mantap. Karena organisasi tanpa dana ibarat mobil tanpa roda.

Acara yang ke Tiga  Sosialisasi AD/ART. Karena  AD/ART ini sudah disahkan oleh Tim perumus maka hanya dibacakan saja oleh  Bapak Ainur  Rofiq. Selanjtnya dibuka pertanyaan.

Yang ke empat Orientasi Program Ijtima’ul Ghuroba’  disampaikan oleh Ketua Pengurus IGM baru Periode 2012 2015

PROGRAM  KERJA TAHUNAN

IJTIMA’UL GHUROBA’

TAHUN 2012

JANGKA PANJANG

  • Membantu Kemaslahatan dan kesejahteraan Warga Ijtima’ul Ghuroba’
  • Pendidikan Rohaniyah ( Tour religi) dilaksanakan Tahun 2013
  • Pendidikan Ubudiyah / Pondok Romadlon

Methode Pelaksanaan dan realisasi program

  • Pembuatan Pengurus / Kordinator cabang.
  • Mengikuti ngaji Romadlonan bagi yang di Indonesia ( di Rumah / Lamongan khususnya )
  • Ziarah 10 WaliALLAH di Pulau Jawa
  • Pengumpulan & Pemanfaatan Iuran Tahunan .
    • Pembuatan Rekening An. Ijtim’ul Ghuroba’
    • Satu Tahun iuran Sekali Min RM 20 / 25/________________  anggota yang active saja ( Besar kecilnya Kordinasi Pengurus harian )
    • Satu Tahun iuran Sekali Min Rp.10.000 / 20.000/____________ anggota yang Passive ( di rumah dengan catatan Besar kecilnya Kordinasi Pengurus harian dulu )
    • Sudah bayar di Luar Negeri Maka di rumah tdk ada kewajiban lagi Iuran Tahunan

PEMANFAATANYA

  1. BIRO SIMPAN PINJAM
  2. Dipinjamkan kepada warga Ijtma’ul Ghuroba’ dengan Non Bunga (0 %)  Bagi yang ingin kerja baik keluar negeri atau luar Daerah, atau usaha yang kekurangan dana. Dengan Syarat :
    1. Jaminan BPKB Min tahun 2005
    2. Foto Copy KTP & KK
    3. Surat Pernyataan Suami dan Isteri atau Kepala Keluarga tentang Kesanggupan Mengembalikan Pinjaman ber materai.
    4. Jangka Waktu Max 3 Bulan ( jika masa pinjaman sudah Jatuh tempo dan blm Melunasi maka harus di Perbarui administrasinya, Max 2x)
    5. Membayar Administrasi dan sebagai ganti Foto copy dan Materai Min 1% dari Jumlah Pinjaman.
    6. Saat Pelunasan Memberikan Shodaqoh Ke Ijtima’ul Ghuroba’ dengan jumlah tidak mengikat seikhlasnya.( sebagai rasa syukur/ terimakasihnya )
    7. Jika di ACC/ Di sepakati, Memberikan beasiswa Tahunan / Kondisional bagi anak warga Ijtima’ul Ghuroba’ Tingkat / Kelas 6 MI/SD Bagi yang Berprestasi / dan Tingkat/ kelas 1 sda 6 bagi yang Kurang Mampu/ Miskin untuk sementara di lembaga Roudlotul Muta’abbidin saja ) ?

Catatan :

  • Bila – Bila massa ada permohonan atau jariyah dari yayasan Khususnya Roudlotul Muta’abbidin atau lembaga lain yang sifatnya tidak mengikat maka pengurus harian harus merapat dan kordinasi, perlu tidaknya iuran sukarela atau cukup di ambilkan uang kas saja dengan nominal atau jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan pengurus harian dan di ketahui anggota Ijtima’ul Ghuroba’.
  • Ijtima’ul Ghuroba’ Menerima Infaq dan Shodaqoh,
  • Laporan Keuangan di selenggarakan tiap bulan Romadlon bertempat di Malaysia dan lanjutkan di Indonesia jika memungkinkan.
  • Seluruh Aset dan kekayaan Ijtima’ul Ghuroba’ harus di Tinjau Ulang jika Kurang bermanfaat/maslahah atau tidak menguntungkan.

 

Romadlon, 07 1433 H

Payaman, 25 Agustus 2012 M

 

TTD

                                                           

 PESERTA MUSAWARAH  BESAR  DAN  LUAR  BIASA

By ijtimaulghuroba
Sampingan

SUSUNAN PANITIA HALAL BI HALAL

IJTIMA’UL GHUROBA’ PONDOK PESANTREN ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN

Payaman Solokuro Lamongan

 

PELINDUNG                              : – KH. MUJIB BASYIR

–    K. BASTHOH BASYIR

–    NY Hj. MUSLIHAH HABIB

PENASEHAT                            : – ACHMAD DZIKRULLAH HABIB

– SAMSUL HADI

–    RUFA’I

–    SUWARTO

–    SUBHI SHOLEH

–    – MUNIR SAMPUAN

–    MOH. SYAHIR

PENANGGUNG JAWAB            : –   KHOIRUL ANAM (KETUA GHUROBA’)

–    AHMAD JALI (KEPALA PONDOK)

–    H. HABIB MUKRI, M. Pd. (KETUA HIKAM)

KETUA I                                   : ROFI’ THOHA JM.

KETUA II                                   : KHOIRUL ROZIQIN

SEKRETARIS I                          : NAJAKHUDDIN

SEKRETARIS II                         : NASRULLAH HUDA

BENDAHARA I                          : MOH. MUNIR ANWAR

BENDAHARA II                         : SUNARTO

SEKBID-SEKBID:

  1. PROTOKOLER

–          AINUR ROFIQ             (KOORD)

–          ALI MUSTHOFA           (MUBES)

–          MUFTI ANAM               (MUBES)

–          KHOIRUL WAHID MS (MUBES)

–          FATHUL MUSLIH        (PENGAJIAN)

–          ARIFIN                         (PENGAJIAN)

–          ALWANUL ULUM    (RALLY SEPEDA ONTHEL)

–          M. BAQIR S             (RALLY SEPEDA ONTHEL)

–          ALI MAS’UD            (RALLY SEPEDA ONTHEL)

–          MOH. NAJIB AJAM (RALLY SEPEDA ONTHEL)

  1. HUMASY & PUBLIKASI

–          MIFTAHUL LAZIM R.               (ASEM)

–          HERY PRASETYO                  (ASEM)

–          NURIL HUDA KJ                      (SAWO)

–          NUR KHOLIS                           (SAWO)

–          ASFANDI                                  (SAWO)

–          ROIHAN                       (GAYAM&PALIRANGAN)

–          NURUL HUDA MUHDI (GAYAM&PALIRANGAN)

–          TOLIN                                     (RINGIN)

  1. AFIFUDDIN ABU                     (RINGIN)

 

  1. AKOMODASI/PERLENGKAPAN

–          ZAINAL MUFLIH                   (KOORD)

–          KHOIRUL ROZIQIN SY        (Pentas, Sound,Tarup)

–          MUNIR THT                         (Pentas, Sound,Tarup)

–          MOH. KHOLIL                      (Pentas, Sound,Tarup)ALI MUSTHOFA KM                   (LAMPU)

–    ALI MURTADLO                      (LAMPU )

 

  1. TRANSPORTASI

–          ABDUR WAHID BONDO      (KOORD)

–          ACH. SYAFI’ SYAMHUDI

–          EDY PURWANTO

–          ZAINAL MUTTAQIN

–          ALIMIN

–     SYAIRI

  1. DEKORASI/DOKUMENTASI

–          NUR HASAN                 (KOORD)

–          LUKMAN HAKIM

–          ZAINUL ARIFIN

–          MOH. ADIL

–          MUHLISIN MUSTADI

–          A. JAMILUL HAKAM

–          HANIF SHOLIHAN

  1. KESEKRETARIATAN

–          ACH. KHOBIR (KOORD)

–          HISBULLAH HUDA

–          ZARKASI

–          ALI JAWAHIR

–          AHROFIN

  1. KEAMANAN

–          MUTTAQIN P (KOORD)

–          HAMZAH

–          MOH. ANWAR

–          TEGUH

–          ALI MAF’ULA

–          MUNTAQO

–          SUJA’I

–          NUR AINI PAK MUFID

–          ABD. MANAF

–          NUR AINI PAK YENI

–          HABIB SHOLEH

–          MOH. SYAFI’I RATIB

–          WAHID MUDLOFAR

–          SHOLIHUL ANWAR

  1. PENERIMA TAMU

–          MOH. FAUZAN (KOORD)

–          WANUR ROHMAN

–          ABDUR ROHIM TURIMIN

–          MUSTA’IN

–          ABDUL WAHAB

–          WAHIB

–     USWATUN HASANAH

–       FADLILAH FAUZI

–      ISTIQOMAH

–          SAIDA RIFATIN

–          SUNAIM

–          HALIMAH

–          INTI NUR LAILA

–          FADLILAH ROFI’

–          SITI JUMAH

–          SITI FATIMAH

–          UMI SHOLIHAH M

  1. KONSUMSI

–          ALI RIDLO (KOORD I)

–          ABD. ROUF

–          ACH. ZAINUDDIN

–          ROZIQIN R.

–          SYAIFUL BAHRI

–          NASRULLAH HAKIM

–          HERI SUSANTO

–          FATHUL ANAS

–          ST. MAIMUNAH (KOORD II)

–          SUPIYATI

–          UMAROH

–          FAH MUSTAIN

MUZDALIFAH

 

SUSUNAN PANITIA…

By ijtimaulghuroba

Membongkar Kalimat IJTIMA’UL GHUROBA’

Image : Pembahasan pada Bab 1 pasal 1 mengenai nama Ijtima’ul Ghuroba’.

Secara Lughoh (Bahasa arab) bahwa “

Ijtima dariu Fi’il madly – Mudlori’ (kata kerja )”  Ijtama’a Yajtami’u. artinya  kumpul  isim mashdarnya Ijtima” ( conjunction / kata sambung : kata kerja yang di bendakan ) artinya  perkumpulan, persatuan, hubungan relationship, connection, relation, link, contact,

Ghuroba’ dari mufrod (kata tunggal ) Al-ghorib, sedangkan Al-Ghuroba’ bentuk isim jama’ ( arti lebih dari tunggal ) yaitu orang – orang asing.

Jadi ijtima’ul Ghuroba’ secara Lughowi adalah Perkumpulan orang – orang asing.

Sedangkan secara Istilakhi (alma’nawi) Ijtima’ul Ghuroba’ adalah Persatuan alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan yang mengembara dan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri.

 

By ijtimaulghuroba

AD-ART IJTIMA’UL GHUROBA’ TAHUN 2012 PP. ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN MALAYSIA

 

ANGGARAN DASAR (AD)

IJTIMA’UL GHUROBA’

 

PONDOK PESANTREN

ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN

PAYAMAN SOLOKURO LAMONGAN

 

 

 

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ijtima’ul Ghuroba’ yang artinya Persatuan alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan yang mengembara dan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri. Ijtima’ul Ghuroba’ didirikan di Negara Malaysia pada tanggal, 30 Juli 1994

 

Pasal 2

Ijtima’ul Ghuroba’ berkedudukan di Kuala Lumpur Malaysia

BAB II
LAMBANG
Pasal 3
Lambang Organisasi berbentuk ;
1.      Tulisan  “ IJTIMA’UL GHUROBA’ melingkar di atas Bola Dunia berwarna merah.

Menunjukkan nama organisasi yang berarti  Persatuan alumni dan simpatisan  Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan yang mengembara dan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri  yang berarti  semangat  dalam  berkarya dan  berjuang.

2.      Tulisan  “ PP. ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN melingkar di bawah Bola Dunia berwarna hijau. Menunjukkan nama Pondok Pesantren tempat Ijtima’ul Ghuroba’ bernaung.

Tertulis warna hijau melambangkan  pertumbuhan dan perkembangannya  mempunyai harapan besar dalam kemajuan serta di ridloi oleh Allah Subhanahu wata’alaa.

 

3.      Gambar Bola dunia berwarna

Melambangkan tempat hidup, tempat berjuang, dan beramal di dunia dan melambangkan pula bahwa asal kejadian manusia itu dari tanah dan akan kembali ke tanah.

 

  1. Gambar Peta pada bola dunia.

Melambangkan bahwa anggota Ijtima’ul Ghuroba’ yang bekerja di dalam maupun  luar negeri. 

 

  1. Sembilan bintang yang melingkar di Bola dunia terdiri sebuah bintang yang paling besar terletak paling atas, melambangkan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat manusia dan Rasulullah;

 

     Empat buah bintang dibawah melambangkan kepemimpinan Khulaur Rasyidin yaitu Abu Bakar Ash Shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

 

     Empat bintang berikutnya melambangkan empat madzab yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.

 

     Ma’na Sembilan bintang secara Mukammilulma’ani  (arti Global) jumlah bintang sebanyak 9 (sembilan) melambangkan sembilan wali penyebar agama Islam di pulau Jawa.

 

BAB III

AQIDAH DAN ASAS

 

Pasal 4

1)     Ijtima’ul Ghuroba’ beraqidah Islam dengan menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah

2)     Ijtima’ul Ghuroba’ berasaskan pada Pancasila

 

 

BAB IV

SIFAT DAN FUNGSI

 

Pasal 5

Ijtima’ul Ghuroba’ adalah organisasi yang bersifat sosial keagamaan

 

Pasal 6

Ijtima’ul Ghuroba’ berfungsi sebagai:

  1. Media silaturrohim antar alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri
  2. Media kaderisasi anggota untuk mempersiapkan kader-kader Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
  3. Media perjuangan anggota Ijtima’ul Ghuroba’ dalam pembangunan dan kemajuan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
  4. Media yang bisa mengayomi seluruh anggota alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri

 

 

 

 

 

BAB V

VISI, MISI DAN TUJUAN

 

Pasal 7

Ijtima’ul Ghuroba’ mempunyai Visi:

Membangun Insan yang beriman dan bertaqwa kepada Alah serta berwawasan keilmuan dan ketenagakerjaan sesuai dengan Al-qur’an, Hadis, faham Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah dan kaidah Almuhaafadhotu ’alal qodimis sholih wal ahdzu bil jadidil ashlah.

 

 

Pasal 8

Ijtima’ul Ghuroba’ mempunyai Misi:

  1. Mempersatukan alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri
  2. Mengembangkan potensi keilmuan dibidang ekonomi dan ketenagakerjaan
  3. Mewujudkan kemandirian anggota dalam berwirausaha

 

Pasal 9

Tujuan Ijtima’ul Ghuroba’ adalah agar terbentuknya kesatuan dan kerukunan antar sesama alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap kemajuan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin

 

BAB VI

USAHA

 

Pasal 10

Untuk mewujudkan kemajuan sebagaimana tercantum dalam bab V pasal 8, maka Ijtima’ul Ghuroba perlu melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Menghimpun dan mendata semua alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri dalam satu wadah organisasi
  2. Membentuk dan melengkapi kepengurusan organisasi
  3. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat, guna terwujudnya kemaslahatan anggota
  4. Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerja sama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi
  5. Mendirikan usaha-usaha dalam bidang pendidikan ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, seni, budaya dan olahraga
  6. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syari’at islam dan Undang-undang yang berlaku.

 

 

 

BAB VII

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 11

1. Struktur organisasi Ijtima’ul Ghuroba’ terdiri atas:

  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. penaggung jawab
  4. pengurus harian
  5. Seksi bidang – seksi bidang

 

2. Struktur kepengurusan selanjutnya diatur dalam ART ijtima’ul ghuroba’

 

 

 

BAB VIII

KEPENGURUSAN

 

Pasal 12

  1. Pengurus harian Ijtima’ul Ghuroba ditentukan oleh tim formatur dan dipilih oleh anggota ijtima’ul Ghuroba’
  2. Ketentuan mengenai komposisi, kriteria pemilihan dan penetapan pengurus Ijtima’ul Ghuroba diatur dalam ART

 

Pasal 13

Masa khidmat kepengurusan Ijtima’ul Ghuroba’ selama 3 (tiga) tahun

 

Pasal 14

Kevakuman kepengurusan Ijtima’ul Ghuroba’ diatur dalam ART

 

 

 

BAB IX

KEANGGOTAAN

Pasal 15

  1. Setiap alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja baik didalam maupun di luar negeri
  2. Ketentuan – ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam ART.

 

BAB X

MUSYAWARAH

Pasal 16

  1. Musyawarah ini terdiri dari:
    1. Musyawarah luar biasa
    2. Musyawarah Pengurus
    3. Musyawarah anggota
  2. Hal – hal yang berkaitan dengan permusyawaratan lebih lanjut akan diatur dalam ART

 

 

BAB XI

ASET DAN KEKAYAAN

 

Pasal 17

Semua aset Ijtima’ul Ghuroba’ adalah milik Ijtima’ul Ghuroba’

 

 

BAB XII

KEUANGAN

 

Pasal 18

  1. Badan Usaha Milik Ijtima’ul Ghuroba’ (BUMIG)
  2. Keuangan Ijtima’ul Ghuroba bersumber dari:
    1. Iuran anggota
    2. Usaha yang sah dan halal
    3. Bantuan atau donatur yang tidak mengikat
    4. Subsidi dari Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin

 

 

BAB XIII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 19

Anggaran  Dasar Ijtima’ul Ghuroba dapat dipindah atau diubah oleh musyawarah luar biasa dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah anggota

 

Pasal 20

  1. Ijtima’ul Ghuroba hanya dapat dibubarkan dengan keputusan musyawarah luar biasa
  2. Apabila Ijtima’ul Ghuroba dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin.

 

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 21

  1. Segala sesuatu yang belum termaktub dalam Anggaran  Dasar, akan diatur kemudian dalam Anggaran  Rumah Tangga dan peraturan – peraturan yang lain
  2. Anggaran  dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.

 

Ditetapkan di             : Payaman

Pada Tanggal            : 11 Agustus 2012

 

Pimpinan Sidang

Ketua                                                  Sekretaris

KHOIRUL ANAM                               AHMAD MUNIR

 

Anggota sidang

         Nama Anggota                  TTD

11. ………………………………   : ………………

12. ………………………………   : ………………

13. ………………………………   : ………………

14. ………………………………   : ………………

15. ………………………………   : ………………

16. ………………………………   : ………………

17. ………………………………   : ………………

18. ………………………………   : ………………

19. ………………………………   : ………………

20. ………………………………   : ………………

         Nama Anggota                  TTD

  1. ………………………………   : ………………
  2. ………………………………   : ………………
  3. ………………………………   : ………………
  4. ………………………………   : ………………
  5. ………………………………   : ………………
  6. ………………………………   : ………………
  7. ………………………………   : ………………
  8. ………………………………   : ………………
  9. ………………………………   : ………………

10. ………………………………   : ………………

ANGGARAN  RUMAH TANGGA

 (ART)

IJTIMA’UL GHUROBA’

PONDOK PESANTREN ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN

PAYAMAN SOLOKURO LAMONGAN

 

BAB I

HARI LAHIR ORGANISASI

Pasal 1

Hari lahir Ijtima’ul Ghuroba`

Ijtima`ul Ghuroba`lahir pada tanggal 30 juli 1994 bertempat di Aula Restaurant SUNAN DRAJAT Chowkit road Kuala Lumpur malaysia.

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota Ijtima’ul Ghuroba terdiri dari:

  1. Anggota Aktif, yaitu alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang berdomisili atau bekerja di Malaysia.
  2. Anggota Pasif, yaitu alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di luar negeri kemudian kembali ke Payaman (Indonesia).
  3. Anggota Istimewa yaitu alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam negeri dan di luar negara Malaysia.

 

 

Pasal 3

Setiap anggota berkewajiban:

  1. Menjaga nama baik almamater (Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin)
  2. Menjaga reputasi organisasi
  3. Mentaati AD-ART serta Anggaran  organisasi lainnya
  4. Membayar dana tahunan anggota.

 

Pasal 4

  1. Setiap anggota Aktif berhak:
    1. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
    2. Mengeluarkan usul, saran dan pendapat
    3. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
    4. Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi di Malaysia
  2. Anggota Pasif berhak:
    1. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
    2. Mengeluarkan usul, saran dan pendapat
    3. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
    4. Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi
  3. Anggota Istimewa berhak:
    1. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
    2. Memberikan usul, saran dan pendapat
    3. Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi
    4. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi

 

Pasal 5

Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya apabila telah meninggal dunia atau melakukan hal – hal yang merugikan organisasi Ijtima’ul Ghuroba.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PERANGKAT ORGANISASI

 

Pasal 6

Sebagaimana diatur dalam Anggaran  Dasar Pasal 11 tentang Struktur Kepengurusan organisasi Ijtima’ul Ghuroba adalah:

  1. Seksi Bidang Penggalian Dana,
  2. Seksi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM),
  3. Seksi Bidang Hukum
  4. Seksi Bidang Humas
  5. Seksi Bidang Sarana Prasarana

 

 

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

  1. Pengurus Ijtima’ul Ghuroba adalah kepengurusan tertinggi yang menjalankan tugas serta hal-hal yang menyangkut organisasi sesuai dengan dasar dan cita-cita sebagaimana yang telah ditetapkan pada musyawarah tahunan atau sidang pengurus.
  2. Pengurus Pusat terdiri dari Pelindung, Pembina serta penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan seksi bidang –seksi bidang.
  3. Pengurus Cabang terdiri dari Pelindung, Pembina serta penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan seksi bidang – seksi bidang

 

 

Pasal 8

Ketua dan Wakil Ketua:

  1. Mengendalikan semua anggota atau pengurus dalam menjalankan tugas organiasi terkait program-program yang telah ditetapkan bersama
  2. Memimpin jalannya siding atau rapat pengurus dan anggota
  3. Wakil ketua akan menggantikan kedudukan ketua sekiranya ketua tidak bias hadir dalam siding atau rapat
  4. Wakil ketua bisa memegang wewenang ketua selama ketua dalam keadaan sakit atau berhalangan/udzur sampai waktu yang telah ditentukan.

 

 

BAB V

PELINDUNG, PENASIHAT DAN PENANGGUNGJAWAB

 

Pasal 9

  1. Pelindung
    1. Melindungi organisasi dari hal-hal yang mengancam keberadan organisasi
    2. Pelindung Ijtima’ul Ghuroba adalah pengurus Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin

Fungsi Pelindung:

1)     Memberikan pengayoman pada organisasi Ijtima’ul Ghuroba

2)     Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil

  1. Penasihat dan Penaggungjawab.
    1. Pembina dan Penasehat Ijtima’ul Ghuroba adalah mantan ketua

Fungsi Pembina dan Penasehat:

1)     Memberikan pembinaan dan nasehat secara berkesinambungan baik diminta maupun tidak diminta

2)     Memberikan dorongan moril maupun materiil pada organisasi

BAB VI

KEPENGURUSAN

 

Pasal 10

Kepengurusan organisasi sebagaiman yang tertera dalam Anggaran  Dasar Pasal 12 ayat (1) mengenai komposisi kriteria pemilihan dan penetapan pengurus Ijtima’ul Ghuroba

  1. Kriteria Pengurus:
    1. Usia 25 – 50 tahun
    2. Orang asli dari desa Payaman
    3. Berpendidikan tidak dibatasi
    4. Aktif dalam organisasi
    5. Alumnus Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
  2. Pemilihan dan penetapan pengurus Ijtima’ul Ghuroba ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengurus Ijtima’ul Ghuroba mulai ketua ditentukan oleh Tim Formatur dan selanjutnya dipilih oleh peserta anggota musyawarah
    2. Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara serta perangkat organisasi yang lain dipilih oleh ketua terpilih dan disetujui oleh tim Formatur.
    3. Pengurus Ijtima’ul Ghuroba bertanggung jawab terhadap Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin

 

 

BAB VII

KEKOSONGAN KEPENGURUSAN DAN KEKOSONGAN JABATAN

 

Pasal 11

  1. Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
    1. Demisioner resmi
    2. Demisioner Otomatis
    3. Pembekuan kepengurusan
  2. Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatas diatur dalam Anggaran  organisasi

 

 

Pasal 12

  1. Kekosongan jabatan ketua terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap
  2. Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela dan beralasan, serta diberhentikan secara resmi karena melanggar AD – ART atau Anggaran  organisasi lainnya.
  3. Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit  atau udzur yang lain.
  4. Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2) dan (3) diatur dalam Anggaran  organisasi

 

Pasal 13

  1. Kekosongan jabatan pengurus terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan atau diberhentikan secara tetap karena melanggar AD – ART atau Anggaran  organisasi lain.
  2. Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap

 

 

Pasal 14

  1. Masa jabatan pengurus Ijtima’ul Ghuroba adalah selama 3 (tiga) tahun
  2. Ketua yang telah demisioner boleh dipilh kembali menjadi ketua untuk masa bakti berikutnya, dan dibatasi dalam masa bakti 2 kali periodesasi

 

 

BAB VIII

LARANGAN ORGANISASI

 

Pasal 15

Semua pengurus dilarang melakukan tindakan kriminal

 

 

BAB IX

RAPAT – RAPAT ATAU MUSYAWARAH

 

Pasal 16

 

Musyawarah ini terdiri dari:

  1. Musyawarah luar biasa yaitu perubahan AD-ART dan Reshuffle
  2. Musyawarah Pengurus yaitu membuat program kerja,reformasi, dan membentuk Kepanitiaan.
  3. Musyawarah anggota yaitu koordinasi program kerja.

 

Pasal 17

  1. Segala jenis rapat permusywaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah pengurus atau anggota
  2. Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat
  3. Jika ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.

BAB X

KEUANGAN

Pasal 18

  1. Besaran iuran anggota ditentukan dalam musyawarah pengurus
  2. Hasil pendapatan iuran anggota digunakan untuk pelaksanaan program kerja organisasi

 

 

Pasal 19

Pengelolaan keuangan Ijtima’ul Ghuroba digunakan sesuai dengan program kerja secara jujur, transparan dan akuntabel.

 

 

 


BAB XI

PENUTUP

Pasal 20

Segala sesuatu yang tidak termaktub dalam Anggaran  Rumah Tangga ini akan diatur dalam Anggaran  Organisasi melalui Rapat Pengurus.

 

Ditetapkan di             : Payaman

Pada Tanggal            : 18 Agustus    2012 M.

29 Romadlon 1433 H

 

 

 

 

Pimpinan Sidang

Ketua                                                  Sekretaris

KHOIRUL ANAM                               AHMAD MUNIR

 

Anggota sidang

 

         Nama Anggota                  TTD

  1. ………………………………   : ………………
  2. ………………………………   : ………………
  3. ………………………………   : ………………
  4. ………………………………   : ………………
  5. ………………………………   : ………………
  6. ………………………………   : ………………
  7. ………………………………   : ………………
  8. ………………………………   : ………………
  9. ………………………………   : ………………

10. ………………………………   : ………………

         Nama Anggota                  TTD

11. ………………………………   : ………………

12. ………………………………   : ………………

13. ………………………………   : ………………

14. ………………………………   : ………………

15. ………………………………   : ………………

16. ………………………………   : ………………

17. ………………………………   : ………………

18. ………………………………   : ………………

19. ………………………………   : ………………

20. ………………………………   : ………………

By ijtimaulghuroba
Sampingan

Image

bagi peserta Relly Sepeda Panchal dari 250 orang pendaftar pertama , akan mendapatkan Stiker Cantik dari Ijtima’ul Ghuroba’.

dalam rapat rekrutmen panitia pendaftaran relly bersyarat termasuk harus membayar uang pendaftaran Rp. 1,000,- (seribu rupiah ), setelah itu di rapatkan lagi oleh panitia inti bahwa hasil uang pendaftaran Rp. 1.000,- tidak berdaya guna atau duit itu untuk apa padahal subsidi dari IGM sdh cukup besar.

Setelah dikaji ada yang berpendapat uang Rp. 1.000,- harus di kempalikan (jawa : dirupakno) untuk kenang – kenangan peserta yang berupa setiker. untuk pembelian stiker dengan uang 1.000,- tidak cukup maka di tambah Rp.1.000,- menjadi Rp. 2.000,-  dengan harga demikian lebih cukup untuk biaya produksi stiker. bahkan masih ada kelebihannya. duit kelebihan tersebut akan dimasukkan ke anggaran biaya oprasional Pelaksanaan (BOP) Halal Bi Halal.

Stiker ini akan didistribusikan melalui paniti Sie. Protokoler (relly Sepeda Panchal )

1. Bpk. Alwanul Ulum

2. Bpk. Ali Mas’ud

3. Bpk. Baqir Samilam

2. Bpk. Najahuddin (Sekretariaan Halal B ihalal).

Kenaikan Pendaftraran Rp. 2.000,- di setujui dalam rapat koordinasi Panitia dengan pertimbangan hasil rapai Panitia inti. dan yang terakhir malam Kamis tanggal 15 Agustus 2012 diadakan Rapat Cecking Akhir Panitia, semua berharap dengan apa yang diusahakan atau yang dikerjakan oleh panitia akan berjalan sukses sesuai dengan  harapan kita bersama

Stiker cantik bagi yang sudah daftar

By ijtimaulghuroba
Sampingan

v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
p\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}
v\:textbox {display:none;}

AGENDA KEGIATAN
HALAL BI HALAL
IJTIMA’UL GHUROBA’
PONPES ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN
 
• JUM’AT : 24 Agustus 2012  = Musyawarah Besar (MUBES)
                pukul 13.00 —- selesai
• SABTU  : 25 Agustus 2012  = RELLY SEPEDA PANCHAL
                pukul 07.00—–selesai
• AHAD   : 26 Agustus 2012  =
               pukul : 13.00 – 16.00  = PENGAJIAN (KH. HABIB UMAR AL-MUTHOHHAR DARI SEMARANG)
                          19.00 –  22.00  = PELANTIKAN 
                          22.00 –  00.00  = APRESIASI SE NI (GAMBUS)Image

AGENDA KEGIATAN…

By ijtimaulghuroba