ANGGARAN DASAR (AD)
IJTIMA’UL GHUROBA’
PONDOK PESANTREN
ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN
PAYAMAN SOLOKURO LAMONGAN
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ijtima’ul Ghuroba’ yang artinya Persatuan alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan yang mengembara dan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri. Ijtima’ul Ghuroba’ didirikan di Negara Malaysia pada tanggal, 30 Juli 1994
Pasal 2
Ijtima’ul Ghuroba’ berkedudukan di Kuala Lumpur Malaysia
BAB II
LAMBANG
Pasal 3
Lambang Organisasi berbentuk ;
1. Tulisan “ IJTIMA’UL GHUROBA’ melingkar di atas Bola Dunia berwarna merah.
Menunjukkan nama organisasi yang berarti Persatuan alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan yang mengembara dan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri yang berarti semangat dalam berkarya dan berjuang.
2. Tulisan “ PP. ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN melingkar di bawah Bola Dunia berwarna hijau. Menunjukkan nama Pondok Pesantren tempat Ijtima’ul Ghuroba’ bernaung.
Tertulis warna hijau melambangkan pertumbuhan dan perkembangannya mempunyai harapan besar dalam kemajuan serta di ridloi oleh Allah Subhanahu wata’alaa.
3. Gambar Bola dunia berwarna
Melambangkan tempat hidup, tempat berjuang, dan beramal di dunia dan melambangkan pula bahwa asal kejadian manusia itu dari tanah dan akan kembali ke tanah.
- Gambar Peta pada bola dunia.
Melambangkan bahwa anggota Ijtima’ul Ghuroba’ yang bekerja di dalam maupun luar negeri.
- Sembilan bintang yang melingkar di Bola dunia terdiri sebuah bintang yang paling besar terletak paling atas, melambangkan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat manusia dan Rasulullah;
Empat buah bintang dibawah melambangkan kepemimpinan Khulaur Rasyidin yaitu Abu Bakar Ash Shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Empat bintang berikutnya melambangkan empat madzab yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Ma’na Sembilan bintang secara Mukammilulma’ani (arti Global) jumlah bintang sebanyak 9 (sembilan) melambangkan sembilan wali penyebar agama Islam di pulau Jawa.
BAB III
AQIDAH DAN ASAS
Pasal 4
1) Ijtima’ul Ghuroba’ beraqidah Islam dengan menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah
2) Ijtima’ul Ghuroba’ berasaskan pada Pancasila
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Ijtima’ul Ghuroba’ adalah organisasi yang bersifat sosial keagamaan
Pasal 6
Ijtima’ul Ghuroba’ berfungsi sebagai:
- Media silaturrohim antar alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri
- Media kaderisasi anggota untuk mempersiapkan kader-kader Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
- Media perjuangan anggota Ijtima’ul Ghuroba’ dalam pembangunan dan kemajuan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
- Media yang bisa mengayomi seluruh anggota alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri
BAB V
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Ijtima’ul Ghuroba’ mempunyai Visi:
Membangun Insan yang beriman dan bertaqwa kepada Alah serta berwawasan keilmuan dan ketenagakerjaan sesuai dengan Al-qur’an, Hadis, faham Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah dan kaidah Almuhaafadhotu ’alal qodimis sholih wal ahdzu bil jadidil ashlah.
Pasal 8
Ijtima’ul Ghuroba’ mempunyai Misi:
- Mempersatukan alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri
- Mengembangkan potensi keilmuan dibidang ekonomi dan ketenagakerjaan
- Mewujudkan kemandirian anggota dalam berwirausaha
Pasal 9
Tujuan Ijtima’ul Ghuroba’ adalah agar terbentuknya kesatuan dan kerukunan antar sesama alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap kemajuan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
BAB VI
USAHA
Pasal 10
Untuk mewujudkan kemajuan sebagaimana tercantum dalam bab V pasal 8, maka Ijtima’ul Ghuroba perlu melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
- Menghimpun dan mendata semua alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam maupun di luar negeri dalam satu wadah organisasi
- Membentuk dan melengkapi kepengurusan organisasi
- Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat, guna terwujudnya kemaslahatan anggota
- Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerja sama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi
- Mendirikan usaha-usaha dalam bidang pendidikan ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, seni, budaya dan olahraga
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syari’at islam dan Undang-undang yang berlaku.
BAB VII
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Struktur organisasi Ijtima’ul Ghuroba’ terdiri atas:
- Pelindung
- Penasehat
- penaggung jawab
- pengurus harian
- Seksi bidang – seksi bidang
2. Struktur kepengurusan selanjutnya diatur dalam ART ijtima’ul ghuroba’
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
- Pengurus harian Ijtima’ul Ghuroba ditentukan oleh tim formatur dan dipilih oleh anggota ijtima’ul Ghuroba’
- Ketentuan mengenai komposisi, kriteria pemilihan dan penetapan pengurus Ijtima’ul Ghuroba diatur dalam ART
Pasal 13
Masa khidmat kepengurusan Ijtima’ul Ghuroba’ selama 3 (tiga) tahun
Pasal 14
Kevakuman kepengurusan Ijtima’ul Ghuroba’ diatur dalam ART
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 15
- Setiap alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja baik didalam maupun di luar negeri
- Ketentuan – ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam ART.
BAB X
MUSYAWARAH
Pasal 16
- Musyawarah ini terdiri dari:
- Musyawarah luar biasa
- Musyawarah Pengurus
- Musyawarah anggota
- Hal – hal yang berkaitan dengan permusyawaratan lebih lanjut akan diatur dalam ART
BAB XI
ASET DAN KEKAYAAN
Pasal 17
Semua aset Ijtima’ul Ghuroba’ adalah milik Ijtima’ul Ghuroba’
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 18
- Badan Usaha Milik Ijtima’ul Ghuroba’ (BUMIG)
- Keuangan Ijtima’ul Ghuroba bersumber dari:
- Iuran anggota
- Usaha yang sah dan halal
- Bantuan atau donatur yang tidak mengikat
- Subsidi dari Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
BAB XIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 19
Anggaran Dasar Ijtima’ul Ghuroba dapat dipindah atau diubah oleh musyawarah luar biasa dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah anggota
Pasal 20
- Ijtima’ul Ghuroba hanya dapat dibubarkan dengan keputusan musyawarah luar biasa
- Apabila Ijtima’ul Ghuroba dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21
- Segala sesuatu yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan – peraturan yang lain
- Anggaran dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.
Ditetapkan di : Payaman
Pada Tanggal : 11 Agustus 2012
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
KHOIRUL ANAM AHMAD MUNIR
Anggota sidang
|
|
|
|
|
Nama Anggota TTD
11. ……………………………… : ………………
12. ……………………………… : ………………
13. ……………………………… : ………………
14. ……………………………… : ………………
15. ……………………………… : ………………
16. ……………………………… : ………………
17. ……………………………… : ………………
18. ……………………………… : ………………
19. ……………………………… : ………………
20. ……………………………… : ………………
|
|
|
Nama Anggota TTD
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
10. ……………………………… : ………………
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
IJTIMA’UL GHUROBA’
PONDOK PESANTREN ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN
PAYAMAN SOLOKURO LAMONGAN
BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI
Pasal 1
Hari lahir Ijtima’ul Ghuroba`
Ijtima`ul Ghuroba`lahir pada tanggal 30 juli 1994 bertempat di Aula Restaurant SUNAN DRAJAT Chowkit road Kuala Lumpur malaysia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Ijtima’ul Ghuroba terdiri dari:
- Anggota Aktif, yaitu alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang berdomisili atau bekerja di Malaysia.
- Anggota Pasif, yaitu alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di luar negeri kemudian kembali ke Payaman (Indonesia).
- Anggota Istimewa yaitu alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin yang bekerja di dalam negeri dan di luar negara Malaysia.
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban:
- Menjaga nama baik almamater (Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin)
- Menjaga reputasi organisasi
- Mentaati AD-ART serta Anggaran organisasi lainnya
- Membayar dana tahunan anggota.
Pasal 4
- Setiap anggota Aktif berhak:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
- Mengeluarkan usul, saran dan pendapat
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
- Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi di Malaysia
- Anggota Pasif berhak:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
- Mengeluarkan usul, saran dan pendapat
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
- Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi
- Anggota Istimewa berhak:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi
- Memberikan usul, saran dan pendapat
- Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
Pasal 5
Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya apabila telah meninggal dunia atau melakukan hal – hal yang merugikan organisasi Ijtima’ul Ghuroba.
BAB III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 6
Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 11 tentang Struktur Kepengurusan organisasi Ijtima’ul Ghuroba adalah:
- Seksi Bidang Penggalian Dana,
- Seksi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM),
- Seksi Bidang Hukum
- Seksi Bidang Humas
- Seksi Bidang Sarana Prasarana
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
- Pengurus Ijtima’ul Ghuroba adalah kepengurusan tertinggi yang menjalankan tugas serta hal-hal yang menyangkut organisasi sesuai dengan dasar dan cita-cita sebagaimana yang telah ditetapkan pada musyawarah tahunan atau sidang pengurus.
- Pengurus Pusat terdiri dari Pelindung, Pembina serta penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan seksi bidang –seksi bidang.
- Pengurus Cabang terdiri dari Pelindung, Pembina serta penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan seksi bidang – seksi bidang
Pasal 8
Ketua dan Wakil Ketua:
- Mengendalikan semua anggota atau pengurus dalam menjalankan tugas organiasi terkait program-program yang telah ditetapkan bersama
- Memimpin jalannya siding atau rapat pengurus dan anggota
- Wakil ketua akan menggantikan kedudukan ketua sekiranya ketua tidak bias hadir dalam siding atau rapat
- Wakil ketua bisa memegang wewenang ketua selama ketua dalam keadaan sakit atau berhalangan/udzur sampai waktu yang telah ditentukan.
BAB V
PELINDUNG, PENASIHAT DAN PENANGGUNGJAWAB
Pasal 9
- Pelindung
- Melindungi organisasi dari hal-hal yang mengancam keberadan organisasi
- Pelindung Ijtima’ul Ghuroba adalah pengurus Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
Fungsi Pelindung:
1) Memberikan pengayoman pada organisasi Ijtima’ul Ghuroba
2) Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil
- Penasihat dan Penaggungjawab.
- Pembina dan Penasehat Ijtima’ul Ghuroba adalah mantan ketua
Fungsi Pembina dan Penasehat:
1) Memberikan pembinaan dan nasehat secara berkesinambungan baik diminta maupun tidak diminta
2) Memberikan dorongan moril maupun materiil pada organisasi
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan organisasi sebagaiman yang tertera dalam Anggaran Dasar Pasal 12 ayat (1) mengenai komposisi kriteria pemilihan dan penetapan pengurus Ijtima’ul Ghuroba
- Kriteria Pengurus:
- Usia 25 – 50 tahun
- Orang asli dari desa Payaman
- Berpendidikan tidak dibatasi
- Aktif dalam organisasi
- Alumnus Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
- Pemilihan dan penetapan pengurus Ijtima’ul Ghuroba ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengurus Ijtima’ul Ghuroba mulai ketua ditentukan oleh Tim Formatur dan selanjutnya dipilih oleh peserta anggota musyawarah
- Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara serta perangkat organisasi yang lain dipilih oleh ketua terpilih dan disetujui oleh tim Formatur.
- Pengurus Ijtima’ul Ghuroba bertanggung jawab terhadap Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin
BAB VII
KEKOSONGAN KEPENGURUSAN DAN KEKOSONGAN JABATAN
Pasal 11
- Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
- Demisioner resmi
- Demisioner Otomatis
- Pembekuan kepengurusan
- Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatas diatur dalam Anggaran organisasi
Pasal 12
- Kekosongan jabatan ketua terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap
- Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela dan beralasan, serta diberhentikan secara resmi karena melanggar AD – ART atau Anggaran organisasi lainnya.
- Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit atau udzur yang lain.
- Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2) dan (3) diatur dalam Anggaran organisasi
Pasal 13
- Kekosongan jabatan pengurus terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan atau diberhentikan secara tetap karena melanggar AD – ART atau Anggaran organisasi lain.
- Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap
Pasal 14
- Masa jabatan pengurus Ijtima’ul Ghuroba adalah selama 3 (tiga) tahun
- Ketua yang telah demisioner boleh dipilh kembali menjadi ketua untuk masa bakti berikutnya, dan dibatasi dalam masa bakti 2 kali periodesasi
BAB VIII
LARANGAN ORGANISASI
Pasal 15
Semua pengurus dilarang melakukan tindakan kriminal
BAB IX
RAPAT – RAPAT ATAU MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah ini terdiri dari:
- Musyawarah luar biasa yaitu perubahan AD-ART dan Reshuffle
- Musyawarah Pengurus yaitu membuat program kerja,reformasi, dan membentuk Kepanitiaan.
- Musyawarah anggota yaitu koordinasi program kerja.
Pasal 17
- Segala jenis rapat permusywaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah pengurus atau anggota
- Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat
- Jika ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 18
- Besaran iuran anggota ditentukan dalam musyawarah pengurus
- Hasil pendapatan iuran anggota digunakan untuk pelaksanaan program kerja organisasi
Pasal 19
Pengelolaan keuangan Ijtima’ul Ghuroba digunakan sesuai dengan program kerja secara jujur, transparan dan akuntabel.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Segala sesuatu yang tidak termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Anggaran Organisasi melalui Rapat Pengurus.
Ditetapkan di : Payaman
Pada Tanggal : 18 Agustus 2012 M.
29 Romadlon 1433 H
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
KHOIRUL ANAM AHMAD MUNIR
Anggota sidang
|
|
|
|
|
Nama Anggota TTD
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
- ……………………………… : ………………
10. ……………………………… : ………………
|
|
|
Nama Anggota TTD
11. ……………………………… : ………………
12. ……………………………… : ………………
13. ……………………………… : ………………
14. ……………………………… : ………………
15. ……………………………… : ………………
16. ……………………………… : ………………
17. ……………………………… : ………………
18. ……………………………… : ………………
19. ……………………………… : ………………
20. ……………………………… : ………………
|
|